Untuk Acara Rapat dan Diskusi
Ruang Rapat Bersama Gedung C Lantai Kapasitas 12 Peserta
Kursi 12
Meja Rapat 1
Smart TV 1 Unit
AC Split 1 2pk
1.Kegiatan hanya dilaksanakan pada hari Senin sampai Sabtu, tidak berlaku untuk hari libur nasional, Segala kegiatan wajib berakhir selambat-lambatnya pukul 22.00 WIB, sesuai SK Rektor No. 19 tahun 2013 tentang batas waktu pelaksanaan kegiatan
2.Ruang Rapat Bersama Gedung C Lantai 4 Peserta 12 orang
3. Kegiatan yang di izinkan yaitu: Rapat, Diskusi.
4. Kegiatan musyawarah mahasiswa dan pertunjukan musik band tidak di izinkan
5. Apabila terdapat acara keunasan seperti Akreditasi, Rapat Pimpinan yang mengharuskan menggunakan ruangan tersebut maka pihak pengguna wajib reschedule atau pindah ruangan menyesuaikan jadwal yang kosong
7. Permohonan perizinan melalui Biro Administrasi Umum paling lambat 7 hari sebelum acara. Apabila tempat yang diusulkan sudah terjadwal bagi pihak lain maka pemohon dapat mengganti waktu atau tempat lainnya
8. Biro Umum berhak menghapus kegiatan di kalender apabila tidak ada izin dari pihak-pihak berwenang
9. Menggunakan fasilitas yang tersedia, dilarang menggunakan fasilitas tambahan dari luar. Pengoperasian dan setting hanya dapat dilakukan oleh petugas
10. Dekorasi dalam ruangan dilarang mengubah bentuk bangunan, menempatkan atau menempelkan peralatan/perlengkapan secara permanen yang dapat merusak standar tampilan interior (dinding, lantai dan plafon)
11. Kegiatan yang melanggar tata tertib no. 7,9 dan 10 akan langsung diberhentikan oleh Satpam
12. Seluruh peralatan fasilitas penunjang disediakan petugas dan Bagian Rumah Tangga. Pelaksana kegiatan bertanggung jawab atas pengembalian seluruh peralatan penunjang. Apabila terjadi kerusakan fasilitas akibat kelalaian pengguna, maka pengguna wajib mengganti biaya kerusakan secara individu atau kelompok dan tidak dibebankan biaya dinas. Besaran biaya penggantian ditentukan oleh Biro Administrasi Umum