Jakarta – Biro Umum Universitas Nasional (UNAS) telah merampungkan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan untuk Ruang Rapat Cyber pada tanggal 14 Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus, khususnya di ruang rapat yang sering digunakan untuk kegiatan penting dan sensitif.
SOP keamanan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari prosedur akses masuk, pengawasan selama rapat berlangsung, hingga penanganan situasi darurat. Penyusunan SOP ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tim keamanan kampus, staf Biro Umum, dan perwakilan dari unit-unit kerja yang sering menggunakan Ruang Rapat Cyber.
Dalam keterangannya, Kepala Biro Umum UNAS menyatakan bahwa penyusunan SOP ini merupakan bagian dari komitmen UNAS untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan kondusif. “Ruang Rapat Cyber sering digunakan untuk rapat-rapat penting dan kegiatan yang bersifat rahasia. Oleh karena itu, kami perlu memastikan bahwa keamanan di ruang tersebut terjamin,” ujarnya.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam SOP keamanan Ruang Rapat Cyber antara lain:
- 1. Prosedur Akses Masuk: Hanya pihak-pihak yang memiliki izin yang diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Cyber.
- 2. Pengawasan Selama Rapat: Petugas keamanan akan melakukan pengawasan secara berkala selama rapat berlangsung.
- 3. Penanganan Situasi Darurat: SOP mencakup prosedur evakuasi dan penanganan situasi darurat seperti kebakaran atau gangguan keamanan lainnya.
- 4. Penggunaan Alat Keamanan: Pemanfaatan CCTV dan alat keamanan lainya secara maksimal.
Dengan adanya SOP ini, diharapkan keamanan di Ruang Rapat Cyber dapat lebih terjamin dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna. Biro Umum UNAS juga berencana untuk menyusun SOP keamanan untuk area-area lain di lingkungan kampus secara bertahap.
Berikut adalah beberapa poin penting dari acara tersebut:
- 1. Penyusunan SOP ini merupakan bagian dari upaya UNAS untuk meningkatkan keamanan lingkungan kampus.
- 2. SOP ini mencakup prosedur akses masuk, pengawasan selama rapat, dan penanganan situasi darurat.
- 3. Kegiatan ini dilaksanakan pada 14 Februari 2025.
- 4. Biro Umum UNAS berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan di seluruh lingkungan kampus.
Dengan adanya SOP ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh civitas akademika UNAS.