Jakarta – Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) bekerja sama dengan Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi (PUSaQ KON) serta Kliendi Law Indonesia menggelar Seminar Nasional bertajuk “Polemik Tata Tertib DPR: Evaluasi Kewenangan DPR” pada Kamis, 20 Februari 2025, di Ruang Seminar Menara UNAS Ragunan, Jakarta Selatan. Seminar ini menghadirkan berbagai pakar hukum serta akademisi terkemuka untuk membahas isu-isu krusial terkait tata tertib dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam sambutannya, Wakil Dekan Fakultas Hukum UNAS, Dr. Mustakim, SH., MH., CCD., CMC., menjelaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan ini diselenggarakan guna merespons munculnya Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020, yang memicu berbagai perdebatan terkait revisi tata tertib DPR.
Dr. Mustakim menyatakan, “Kegiatan ini bertujuan untuk menampung pemikiran para pakar hukum tentang revisi tata tertib DPR. Semoga masukan ini dapat disampaikan kepada DPR sebagai bentuk partisipasi civitas akademika dalam mengevaluasi dan menyikapi kebijakan yang muncul.”
Laksamana Pertama TNI (Purn) Joko Sulistiyanto, SH., MH., Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi, mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum UNAS karena telah memimpin diskusi akademik tentang tata tertib DPR.
Kegiatan tersebut sangat aktif. UNAS berfungsi sebagai barometer akademik untuk menangani masalah hukum yang semakin berkembang. Joko Sulistiyanto menyatakan bahwa diskusi yang sangat interaktif antara siswa dan narasumber menghasilkan berbagai perspektif yang berharga.