#

Email: bau@civitas.unas.ac.id

Layanan Unas Auditorium

Unas Auditorium adalah pilihan terbaik  untuk mengadakan acara pernikahan, wisuda, launching, anniversary,
talkshow, seminar, gathering, dan kegiatan lainnya.

Fasilitas Diterima (sudah termasuk biaya sewa gedung):
– Ruang Auditorium (luas 1562 m2)
– Panggung Utama (14×8 meter)
– AC Central
– Sound system + 4 unit Mic
– Power Listrik Up to 555 KVA
– Kursi Futura 200 unit + cover
– Sofa 2 set
– Meja penerima tamu 2 unit
– Dressing Room
– Ruang rias / Ruang VIP
– Podium
– Outdoor Standing Party

– Toilet

 
 
 
Fasilitas Tambahan (diluar biaya sewa gedung):
 
– Videotron + Operator :
   Rp. 5.000.000,-
 
– Kursi tambahan :
   Rp. 15.000,- / unit + cover
– Meja panjang IBM :
   Rp. 50.000,- / unit + cover
– Round table :
   Rp. 85.000,- / unit + cover
– Taman / Mini garden :
   Rp. 250.000,- / meter
– Fotographer / Video live event
– MC
Fasilitas tambahan lainya dapat dikoordinasikan pada saat pertemuan teknis.

SYARAT DAN KETENTUAN
1.Sebelum mengisi formulir pastikan terlebih dulu jadwal penggunaan Unas Auditorium sedang kosong, cek di : http://biroumum.unas.ac.id/jadwal-gedung-auditorium-cyber/
2.Pemesanan dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal acara
3.Reservasi baru akan dilakukan setelah pemohon mengisi link Formulir Pemakaian Unas Auditorium dan melakukan pembayaran sewa secara penuh atau booking fee / uang muka Rp 5.000.000.
4.Biaya sewa wajib dilunasi paling lambat 7 hari sebelum tanggal acara. Apabila tenggat waktu ini tidak dipenuhi, Manajemen berhak membatalkan sewa secara sepihak.
5.Bagi Dosen/ Karyawan/ Himpunan Mahasiswa Universitas Nasional wajib melampirkan surat “Permohonan Ijin Pemakaian Unas Auditorium” kepada Rektor Universitas Nasional.
6.Bagi Alumni Universitas Nasional wajib melampirkan bukti scan Ijazah asli. Dan untuk Umum wajib melampirkan scan KTP.
7.Pemohon wajib melampirkan layout / tata panggung, rundown acara dan kebutuhan alat. Manajemen tidak bertanggung jawab atas ketersediaan alat atau perubahan-perubahan diluar isi surat yang dilampirkan.
8.Khusus acara pameran yang dibuka untuk umum (bukan konser musik), pemohon wajib menyertakan Proposal Acara.
9.Pemohon wajib menghadiri Technical Meeting / Pertemuan Teknis yang dilakukan selambatnya 7 hari sebelum tanggal acara, demi kelancaran koordinasi di lapangan.
10.Untuk pengesahan pemakaian Unas Auditorium, dapat disetujui setelah pemohon menandatangani Surat Perjanjian Sewa dan Surat Pernyataan yang disiapkan Manajemen.
11.Perubahan tanggal hanya bisa dilakukan 1 kali selambatnya 14 hari sebelum tanggal acara, dan jika jadwal yang diinginkan masih kosong.
12.Pembatalan sewa harus dilakukan dengan surat pemberitahuan resmi dengan ketentuan: a) jika pembatalan diajukan 3 bulan sebelum tanggal acara mendapat pengembalian uang muka; b) jika pembatalan yang diajukan didalam kurang dari 3 bulan, seluruh uang muka yang sudah disetorkan tidak dapat diambil kembali.
13.Pemohon tidak diperkenankan mengalihkan hak sewa kepada pihak lainnya. Apabila menyimpang dari ketentuan, Manajemen berhak untuk membatalkan kerjasama tanpa memberi ganti rugi.

PERATURAN SEWA  

1. Penyewa/vendor wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Universitas Nasional dan Peraturan manajemen Unas Auditorium;
2. Penyewa/vendor wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan termasuk menjaga ruang serta seluruh property yang digunakan agar tidak rusak atau hilang;
3. Seusai acara, penyewa/vendor wajib mengembalikan ruang-ruang Unas Auditorium yang disewa ke kondisi semula (sebelum digunakan oleh penyewa);
4. Penyewa/vendor tidak diperkenankan menggunakan, memindahkan, merusak, ataupun membawa keluar properti Unas Auditorium tanpa ijin Manajemen;
5. Penyewa/vendor tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas Unas Auditorium dan Universitas Nasional yang tidak dipesan / disewa;
6. Manajemen tidak bertanggung jawab atas
7. perubahan-perubahan yang dilakukan oleh Penyewa/vendor diluar hasil pertemuan teknis/kesepakatan;
8. Penyewa/vendor dilarang menaruh, menempel dan memaku sesuatu pada dinding, lantai, panggung, gordyn, jendela maupun pintu yang dapat merusak, merubah struktur, menimbulkan bekas atau mengotori bangunan. Segala kerusakan yang timbul menjadi beban penyewa/vendor dan akan dikenakan biaya ganti rugi sebesar biaya perbaikannya;
9. Penyewa/vendor wajib mengganti segala properti Unas Auditorium yang hilang dan/atau rusak akibat kesalahan penggunaan, baik akibat kesengajaan maupun ketidaksengajaan yang dilakukan oleh penyewa ataupun pihak yang terkait dengan sewa, atau membayar ganti rugi senilai harga barang yang berlaku saat itu. Kecuali hal-hal yang bersifat force majure;
10. Penyewa/vendor wajib memberikan izin kepada Manajemen Unas Auditorium untuk mengawasi penyelenggaraan acara sejak masa persiapan hingga acara usai;
11. Penyewa/vendor wajib menggunakan alas plastik / terpal dalam pembuatan dekorasi, gubukan, taman atau mini garden. Dan setelah acara selesai lantai dibersihkan seperti semula;
12. Penyewa/vendor wajib membersihkan semua kotoran yang timbul dan wajib membawa semua sampah yang ditimbulkan mulai dari awal persiapan, pelaksanaan sampai selesai acara;
13. Penyewa/vendor dilarang membawa binatang peliharaan, obat-obatan terlarang dan senjata tajam atau senjata api ke area Unas Auditorium;
14. Barang yang dibawa oleh penyewa dan seluruh pihak yang terkait dengan sewa merupakan tanggung jawab masing-masing;
15. Seluruh ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu, sesuai kebijakan Universitas Nasional dan atau Manajemen Unas Auditorium.

Formulir Pemesanan :

CLICK HERE

Scan the code