#

Email: bau@civitas.unas.ac.id

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.  Mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) sesuai siklus PPEPP yang terkait dengan layanan administrasi umum dan mendukung SPME universitas, fakultas dan program studi baik nasional maupun internasional;

2. Mencari sumber-sumber pembiayaan untuk mendukung kegiatan layanan administrasi umum dan berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility dalam dan luar negeri;

3. Mengatur dan mengoordinasikan administrasi kerumahtanggaan;

4. Merencanakan, mengatur dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, penyimpanan dan distribusi barang atau sarana prasarana bidang akademik dan non akademik;

5. Mengatur dan mengoordinasikan administrasi ketatausahaan universitas;

6. Mengatur dan mengoordinasikan kegiatan keamanan dan ketertiban kampus;

7. Mengatur dan mengoordinasikan inventori sarana prasarana perkuliahan dan perkantoran;

8. Mengoordinasikan pengelolaan, pengaturan dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana perkuliahan dan perkantoran;

9. Mengoordinasikan pelaksanaan unggah materi layanan administrasi umurn dalam website universitas secara berkala;

10. Membina pegawai di lingkungan kerjanya sesuai déngan tugas pokok dan
fungsinya; dan

11. Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya

WEWENANG

1. Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan
kerjanya

2. Merencanakan, mengatur dan mengkoordinasikan administrasi pengadaan,
penyimpanan dan distribusi barang dan atau sarana perkuliahan serta perkantoran

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

1. Wakil Kepala Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Kepala Biro Administrasi Umum dengan pertimbangan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia;

2. Wakil Kepala Biro Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Kepala Biro dalam pelaksanaan layanan bidang umum;

3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), Wakil Kepala
Biro Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:

  • a.) Membantu Kepala Biro dalam mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Muta Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) sesuai siklus PPEPP yang terkait dengan layanan administrasi umum dan mendukung SPME universitas, fakultas dan program studi baik nasional maupun internasional;
  • b.) Membantu Kepala Biro dalarn menean sumber-sumber pembiayaan untuk mendukung kegiatan layanan administrasi umum dan berbagai instansi atau lembaga termasuk pemanfaatan program Corporate Social Responsibility dalam dan luar negeri;
  • c.) Membantu Kepala Biro dalam mengatur dan mengoordinasikan administrasi kerumahtanggaan;
  • d.) Membantu Kepala Biro dalam merencanakan, mengatur dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, penyimpanan dan distnbusi barang daníatau sarana prasarana bidang akadernik dan non akademik;
  • e.) Membantu Kepala Biro dalam mengatur dan mengoordinasikan adrnimstrasi ketatausahaan universitas;
  • f.) Membantu Kepala Biro dalarn mengatur dan mengoordinasikan kegiatan keamanan dan ketertiban kampus;
  • g.) Membantu Kepala Biro dalam mengatur dan mengoordinasikan inventori sarana prasarana perkuliahan dan perkantoran;
  • h.) Membantu Kepala Biro dalam mengoordinasikan pengelolaan, pengaturan dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana perkuliahan dan perkantoran;
  • i.) Membantu Kepala Biro dalam mengoordinasikan pelaksanaan unggah materi layanan administrasi umurn dalam website universitas secara berkala;
  • j.) Membantu Kepala Biro dalarn membina pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • k.) Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.

 

WEWENANG

1. Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya

2. Merencanakan, mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas Bagian Administrasi Umum

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

1. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) sesuai Siklus PPEPP yang terkait dengan layanan kerumahtanggaan dan mendukung SPME
universiitas, fakultas dan program studi baik nasional maupun internasional;

2. Mengoordinasikan dan melaksanakan tugas layanan kerumahtanggaan;

3. Mengelola, mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kebersihan, perawatan dan perbaikan sarana prasarana perkuliahan dan perkantoran secara berkala;

4. Mengelola, mengatur dan mengawasi penempatan dan mutasi sarana prasarana perkulihan dan perkantoran;

5. Mengoordinasikan dan mengatur penggunaan, perawatan, perbaikan, dan
kelengkapan surat-surat kendaraan dinas; dan

6. Melaksakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.

 

WEWENANG

1. Membina, mengawasi, mengavaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya

2. Merencanakan, mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas Bagian Rumah Tangga

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

1. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) sesuai siklus PPEPP yang terkait dengan layanan bidang mekanikal dan elektrikal dan
mendukung SPME di tingkat universitas dan program studi baik nasional maupun
internasional;

2. Melaksanakan layanan bidang mekanikal dan elektrikal sarana prasarana perkuliahan dan perkantoran;

3. Menyusun jadwal kegiatan dan melaksanakan pemeliharaan, perawatan peralatan mekanikal dan elektrikal sarana prasarana perkuliahan dan perkantoran;

4. Melaksanakan, mengawasi pemasangan dan perbaikan serta mutasi peralatan
mekanikal dan elektrikal sarana prasarana perkuliahan dan perkantoran;

5. Melaksanakan perawatan peralatan mekanikal dan elektrikal sarana prasarana
perkuliahan dan perkantoran secara berkala; dan

6. Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.

 

WEWENANG

 

1. Membina, mengawasi, mengavaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya

2. Merencanakan, mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas Sub Bagian Mekanik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

1. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) sesuai siklus PPEPP yang terkait dengan pemeliharan dan pelayanan sarana prasarana perkuliahan dan perkantoran dan mendukung SPME di tingkat universitas dan program studi baik nasional maupun internasional;

2. Melaksanakan layanan dan pemeliharaan sarana prasarana perkuliahan dan
perkantoran;

3. Melaksanakan layanan kebersihan dan perawatan interior dan eksterior gedung serta ruang perkuliahan dan perkantoran;

4. Melaksanakan dan mengawasi penempatan dan mutasi sarana prasarana perkuliahan
dan perkantoran; dan

5. Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.

 

 

WEWENANG

1. Membina, mengawasi, mengavaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya

2. Merencanakan, mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas Sub Bagian Pemeliharaan/Perbaikan dan Pelayanan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

1. Melaksanakan Sistem Penjaniinan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) sesuai siklus PPEPP yang terkait dengan layanan bidang pengadaan, penyimpanan, distribusi dan inventori barang atau sarana prasarana perkuliahan dan perkantoran
dan mendukung SPME universitas, fakultas dan program studi baik nasional maupun internasional;

2. Mengoordinasikan, melaksanakan layanan di bidang pengadaan, penyimpanan, distribusi, inventori barang dan sarana prasarana perkuliahan serta perkantoran;

3. Mengatur, mengawasi dan melaksanakan pengadaan barang dan sarana prasarana perkuliahan serta perkantoran;

4. Mengatur, mencatat, menyimpan, mengendalikan distribusi, persediaaan barang dan sarana prasarana kebutuhan perkuliahan serta perkantoran;

5. Mengoordinasikan, mengatur, mengawasi penempatan barang dan sarana prasarana perkuliahan serta perkantoran;

6. Memelihara catatan inventaris barang dan sarana prasarana kebutuhan perkuliahan serta perkantoran;

7. Membuat laporan secara berkala tentang persediaan barang dan inventarisasi barang kebutuhan perkuliahan serta perkantoran;

8. Menyusun rencana pengadaan barang dan sarana prasarana kebutuhan perkuliahan serta perkantoran; dan

9. Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.

WEWENANG

 

1. Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya

2. Merencanakan, mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas Bagian Logistik

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

1. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi (SPMI-PT) sesuai siklus PPEPP yang terkait dengan layanan satuan pengamanan dan pendukung SPME universitas, fakultas dan program studi baik nasional maupun internasional;

2. Mengatur dan melaksanakan kegiatan pengamanan dan ketertiban kampus;

3. Mengatur dan menyiapkan kelengkapan pengamanan kampus termasuk pelayanan terhadap tamu;

4. Melaksanakan monitoring dan inspeksi keamanan dan ketertiban kampus

5. Menyusun laporan kejadian, dan jika perlu meneruskan ke instansi atau lembaga terkait;

6. Mengatur dan mengawasi arus keluar masuk barang dan kendaraan; dan

7. Melaksanakan tugas-tugas lain atas perintah atasannya.

 

WEWENANG

 

1. Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya

2. Merencanakan, mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas Bagian Satpam

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

1. Melaksanakan sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi (SPMI-PT) sesuai siklus PPEPP yang terkait dengan layanan bidang ketatausahaan universitas dan suporting SPME universitas, fakultas dan program studi baik nasional maupun internasional;

2. Mengendalikan, mengklasifikasikan dan mendokumentasikan surat keluar/masuk baik cetak maupun elektronik;

3. Mendistribusikan, menggandakan surat dan/atau dokumen baik cetak maupun elektronik ke dalam dan ke luar universitas;

4. Melaksanakan unggah materi layanan ketatausahaan universitas di website konten kantor sekretariat rektorat secara berkala, dan

5. Melaksanakan tugas – tugas lain atas perintah atasannya

 

WEWENANG

 

1. Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya

2. Merencanakan, mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas Bagian Tata Usaha

Scan the code