Biro Administrasi Umum
Mempunyai 4 Kendaraan Operasional
1.Unit pengguna kendaraan dinas membuat surat penggunaan kendaraan dan ditandatangani oleh atasan pengguna untuk kemudian dilampirkan untuk mengajukan permohonan penggunaan kendaraan dinas di Google Form Peminjaman Kendaraan https://biroumum.unas.ac.id/jadwal-peminjaman-kendaraan/
2.Kepala Bagian umum menandatangani formulir sebagai bukti izin dan selanjutnya bagian Staff Biro Umum mengagendakan jadwal tersebut;
3.Bagian Staff Biro Umum akan tag pada kalender peminjaman kendaraan yang ada di https://biroumum.unas.ac.id/jadwal-peminjaman-kendaraan/ dan meneruskan formulir ke Koordinator.
4.Koordinator akan menjadwalkan dan memilah peminjaman kendaraan operasional dan memberikan formulir ke driver agar diketahui jadwalnya.
5.Saat Driver akan keluar kampus, Driver menyerahkan surat jalan tersebut kepada security untuk di paraf dan mencatat jam keluar kampus.
6.Saat kembali ke kampus driver menyerahkan kembali surat jalan kepada security untuk diparaf dan mencatat jam kembali.
Mengisi Google Form :