Biro Administrasi Umum
Meja Rapat 1 unit
Meja 1/2 Biro 1 unit
Kursi Susun 2 unit
Kursi 21 unit
Smart TV 1 unit
Mic 2 unit
Mic meja 6 unit
1.Kegiatan hanya dilaksanakan pada hari Senin sampai Sabtu, tidak berlaku untuk hari libur nasional, Segala kegiatan wajib berakhir selambat-lambatnya pukul 22.00 WIB, sesuai SK Rektor No. 19 tahun 2013 tentang batas waktu pelaksanaan kegiatan
2.Ruang R.Rapat Cyber Kapasitas Normal 21 Peserta
3. Kegiatan yang di izinkan yaitu: seminar, diskusi, simposium dan semacamnya
4. Kegiatan musyawarah mahasiswa dan pertunjukan musik band tidak di izinkan
5. Kegiatan khusus oleh unit kemahasiswaan yang diizinkan hanya jika sesuai ketentuan diatas yang mengundang tokoh-tokoh penting antara lain pemimpin lembaga tinggi negara, para menteri atau pejabat setingkat menteri, duta besar, tokoh (public figure) internasional atau yang selevel
6. Apabila terdapat acara keunasan seperti Akreditasi, Rapat Pimpinan yang mengharuskan menggunakan ruangan tersebut maka pihak pengguna wajib reschedule atau pindah ruangan menyesuaikan jadwal yang kosong
7. Permohonan perizinan melalui Biro Administrasi Umum paling lambat 7 hari sebelum acara. Waktu peminjaman Aula berlaku hanya untuk 2 hari. Apabila tempat yang diusulkan sudah terjadwal bagi pihak lain maka pemohon dapat mengganti waktu atau tempat lainnya
8. Biro Umum berhak menghapus kegiatan di kalender apabila tidak ada izin dari pihak-pihak berwenang
9. Pemasangan backdrop diserahkan kepada petugas ruangan. Pengguna dilarang memasang sendiri. Backdrop hanya memuat nama dan tema acara, waktu dan tempat, tanpa logo Universitas Nasional (logo permanen sudah tersedia). Apabila acara merupakan hasil kerja sama antar institusi, logo Unas ditempatkan sejajar logo mitra pada satu sisi (lihat lampiran)
10. Menggunakan fasilitas yang tersedia, dilarang menggunakan fasilitas tambahan dari luar. Pengoperasian dan setting hanya dapat dilakukan oleh petugas
11. Dekorasi dalam ruangan dilarang mengubah bentuk bangunan, menempatkan atau menempelkan peralatan/perlengkapan secara permanen yang dapat merusak standar tampilan interior (dinding, lantai dan plafon)
12. Kegiatan yang melanggar tata tertib no. 7,9 dan 10 akan langsung diberhentikan oleh Satpam
13. Seluruh peralatan fasilitas penunjang disediakan petugas dan Bagian Rumah Tangga. Pelaksana kegiatan bertanggung jawab atas pengembalian seluruh peralatan penunjang. Apabila terjadi kerusakan fasilitas akibat kelalaian pengguna, maka pengguna wajib mengganti biaya kerusakan secara individu atau kelompok dan tidak dibebankan biaya dinas. Besaran biaya penggantian ditentukan oleh Biro Administrasi Umum
Mengisi Google Form Peminjaman Ruang Seminar